Hak Pemohon Informasi Publik

Hak-Hak Pemohon Informasi Publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik

I. Pemohon informasi publik berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau mitra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi lnformasi atau Pengadilan; lnformasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang, dalam hal yang dimaksudkan ini adalah Informasi yang Dikecualikan. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS PELAYANAN INFORMASI/PPID.

Bila tanda bukti permintaan informasi publik tidak diberikan, tanyakan kepada petugas pelayanan informasi alasannya, mungkin permintaan informasi publik anda kurang lengkap.

III. Pemohon informasi publik berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permintaan informasi publik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi publik oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah Rp.0 (GRATIS).

V. Apabila pemohon informasi publik tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi publik selambat­-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

VI. Apabila pemohon informasi publik tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi publik dapat mengajukan penyelesaian keberatan informasi publik kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh pemohon informasi publik.

PPID LPSK

Layanan Informasi

Informasi Penting

Chat WhatsApp ini hanya untuk layanan informasi. Untuk mengajukan permohonan, silakan gunakan sistem online kami.

Jam Operasional

Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB
Kami siap membantu Anda
Mulai Chat WhatsApp