Hak-Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik
I. Pemohon informasi publik berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau mitra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi lnformasi atau Pengadilan; lnformasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang, dalam hal yang dimaksudkan ini adalah Informasi yang Dikecualikan. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS PELAYANAN INFORMASI/PPID.
Bila tanda bukti permintaan informasi publik tidak diberikan, tanyakan kepada petugas pelayanan informasi alasannya, mungkin permintaan informasi publik anda kurang lengkap.
III. Pemohon informasi publik berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permintaan informasi publik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi publik oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah Rp.0 (GRATIS).
V. Apabila pemohon informasi publik tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VI. Apabila pemohon informasi publik tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi publik dapat mengajukan penyelesaian keberatan informasi publik kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh pemohon informasi publik.
Terakhir diperbarui: 28 February 2026
Kami mengumpulkan informasi yang Anda berikan saat mendaftar dan menggunakan layanan e-PPID LPSK, termasuk nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi identitas lainnya yang diperlukan untuk memproses permohonan informasi publik.
Informasi yang kami kumpulkan digunakan untuk:
Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi yang sesuai untuk melindungi data pribadi Anda dari akses, penggunaan, atau pengungkapan yang tidak sah.
Kami tidak akan membagikan informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum atau untuk memproses permohonan informasi publik Anda.
Anda memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data pribadi Anda. Untuk melakukan hal tersebut, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia.
Kami dapat memperbarui kebijakan privasi ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan dipublikasikan di halaman ini dengan tanggal pembaruan yang jelas.
Terakhir diperbarui: 28 February 2026
Dengan mengakses dan menggunakan platform e-PPID LPSK, Anda menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika Anda tidak setuju dengan syarat ini, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.
Layanan e-PPID LPSK disediakan untuk memfasilitasi permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Anda setuju untuk:
Permohonan informasi publik akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LPSK berhak untuk menolak permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau yang dapat membahayakan kepentingan umum.
Anda bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas yang dilakukan melalui akun Anda. Segera laporkan kepada kami jika Anda mengetahui adanya penggunaan akun yang tidak sah.
Kami berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku segera setelah dipublikasikan di platform. Penggunaan layanan setelah perubahan berarti Anda menerima syarat yang telah diperbarui.
Syarat dan ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
e-PPID LPSK adalah platform digital yang dikembangkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik secara online sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada LPSK melalui platform e-PPID.
Anda dapat mendaftar dengan mengklik tombol "Daftar" di halaman utama, kemudian mengisi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan valid. Setelah mendaftar, Anda akan menerima email verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, LPSK akan memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Waktu ini dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Permohonan informasi publik tidak dikenakan biaya. Namun, jika pemohon meminta salinan informasi dalam bentuk fisik atau memerlukan pengiriman khusus, biaya penggandaan dan pengiriman dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah login ke akun Anda, Anda dapat melihat status permohonan di dashboard pemohon. Anda juga akan menerima notifikasi email setiap kali ada pembaruan status permohonan Anda.
Jika permohonan Anda ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LPSK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan ditolak. Anda dapat mengajukan keberatan melalui platform e-PPID.
Anda dapat menghubungi kami melalui:
Layanan Informasi
Informasi Penting
Chat WhatsApp ini hanya untuk layanan informasi. Untuk mengajukan permohonan, silakan gunakan sistem online kami.