Profil PPID

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan wujud nyata keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LPSK. Pembentukan PPID LPSK ditujukan untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan layanan informasi publik di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui pembentukan PPID ini, LPSK berkomitmen untuk memberikan akses layanan informasi publik yang mudah dijangkau masyarakat melalui fasilitas e-PPID. Di samping itu, sebagai lembaga pemenuh hak saksi dan korban, PPID LPSK secara konsisten menerapkan pengujian konsekuensi untuk melindungi informasi yang dikecualikan, terutama terkait kerahasiaan identitas serta keselamatan saksi dan korban terlindung.

PPID LPSK

Layanan Informasi

Informasi Penting

Chat WhatsApp ini hanya untuk layanan informasi. Untuk mengajukan permohonan, silakan gunakan sistem online kami.

Jam Operasional

Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB
Kami siap membantu Anda
Mulai Chat WhatsApp