| No | Tahap Pemilihan | Tautan Akses |
|---|---|---|
| 16 | Berita Acara Pengumuman Negosiasi (Tidak Dipersyaratkan) | |
| 17 | Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding (Tidak Dipersyaratkan) | |
| 18 | Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia (Tidak Dipersyaratkan) | |
| 19 | Laporan Hasil Pemilihan Penyedia (Tidak Dipersyaratkan) | |
| 20 | Renovasi Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur TA 2025 | |
| 21 | Renovasi Ruang IT Lantai 1 Gedung LPSK TA 2025 | |
| 22 | Surat Keterangan Barang dan Jasa | |
| 23 | Pengadaan Interior dan Furniture Gedung P4 LPSK Tahap 3 TA 2024 |
(152.2) Dokumen Pemilihan Furniture Pembangunan Pusat Perlindungan, Pemulihan & Pelatihan (P4) LPSK 21 Februari 2024(1).pdf |
| 24 | Pengadaan Renovasi dan Furniture Lantai 2 Gedung LPSK |
230 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN RENOVASI DAN FURNITURE LANTAI 2 GEDUNG LPSK.pdf 230.5 Undangan Klarifikasi Pengadaan Renovasi dan Furniture Lantai 2 Gedung LPSK.pdf HPS PENGADAAN RENOVASI DAN FURNITURE LANTAI 2 GEDUNG LPSK .xlsx |
| 25 | Pengadaan Renovasi Ruang Kerja Biro PHSK TA 2024 |
HPS Renovasi Ruang Kerja Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.xlsx |
| 26 | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) | |
| 27 | Paket Pengadaan Strategis (2) TA 2026 - Renewal Support & Maintenance Fortinet |
Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi (Tidak Dipersyaratkan).pdf |
Terakhir diperbarui: 28 February 2026
Kami mengumpulkan informasi yang Anda berikan saat mendaftar dan menggunakan layanan e-PPID LPSK, termasuk nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi identitas lainnya yang diperlukan untuk memproses permohonan informasi publik.
Informasi yang kami kumpulkan digunakan untuk:
Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi yang sesuai untuk melindungi data pribadi Anda dari akses, penggunaan, atau pengungkapan yang tidak sah.
Kami tidak akan membagikan informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum atau untuk memproses permohonan informasi publik Anda.
Anda memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data pribadi Anda. Untuk melakukan hal tersebut, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia.
Kami dapat memperbarui kebijakan privasi ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan dipublikasikan di halaman ini dengan tanggal pembaruan yang jelas.
Terakhir diperbarui: 28 February 2026
Dengan mengakses dan menggunakan platform e-PPID LPSK, Anda menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika Anda tidak setuju dengan syarat ini, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.
Layanan e-PPID LPSK disediakan untuk memfasilitasi permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Anda setuju untuk:
Permohonan informasi publik akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LPSK berhak untuk menolak permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau yang dapat membahayakan kepentingan umum.
Anda bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas yang dilakukan melalui akun Anda. Segera laporkan kepada kami jika Anda mengetahui adanya penggunaan akun yang tidak sah.
Kami berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku segera setelah dipublikasikan di platform. Penggunaan layanan setelah perubahan berarti Anda menerima syarat yang telah diperbarui.
Syarat dan ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
e-PPID LPSK adalah platform digital yang dikembangkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik secara online sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada LPSK melalui platform e-PPID.
Anda dapat mendaftar dengan mengklik tombol "Daftar" di halaman utama, kemudian mengisi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan valid. Setelah mendaftar, Anda akan menerima email verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, LPSK akan memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Waktu ini dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Permohonan informasi publik tidak dikenakan biaya. Namun, jika pemohon meminta salinan informasi dalam bentuk fisik atau memerlukan pengiriman khusus, biaya penggandaan dan pengiriman dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah login ke akun Anda, Anda dapat melihat status permohonan di dashboard pemohon. Anda juga akan menerima notifikasi email setiap kali ada pembaruan status permohonan Anda.
Jika permohonan Anda ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LPSK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan ditolak. Anda dapat mengajukan keberatan melalui platform e-PPID.
Anda dapat menghubungi kami melalui:
Layanan Informasi
Informasi Penting
Chat WhatsApp ini hanya untuk layanan informasi. Untuk mengajukan permohonan, silakan gunakan sistem online kami.